Perusahaan di Rembang Bisa Disanksi Jika Telat Beri THR

Rembang, rembangnews.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan alias THR untuk seluruh karyawan di Kabupaten Rembang.

Aturan tertanggal 6 April 2022 tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Dinperinnaker Kabupaten Rembang apabila akan menyalurkan THR tersebut.

Kepala Dinperinnaker melalui Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Afief Firmandha Hatna mengatakan ada catatan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, karena aturan tahun ini sedikit berbeda.

Jika sebelumnya perusahaan dapat melakukan penundaan pemberian THR atau dapat membayarkan THR secara bertahap, tahun ini hal tersebut tak boleh dilakukan lagi.

Baca Juga :   Pakar Sebut DPRD Perlu Buat Pansus untuk Tangani Temuan Aliran Dana di Kemenkeu

“Secara garis besarnya aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 kemarin yaitu pemberian pada tahun 2022 dilakukan tanpa ada penundaan ataupun pemberian secara bertahap,” ungkap Afief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *