Capaian Pajak per April di Rembang Rp 28,5 Miliar

Kemudian pajak air tanah tercapai 31 persen, sarang burung walet 16 persen, pajak mineral 27 persen, Pajak Bumi Bangunan (PBB) 8 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah 22 persen.

Dijelaskan, Rendahnya penerimaan pajak ini disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya masih lesunya perputaran ekonomi di sektor hiburan seperti hotel dan restoran.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang juga menaikkan target penerimaan pajaknya, dari Rp105 miliar di tahun 2021 menjadi Rp122 miliar di tahun 2022.

“Untuk penerimaan di triwulan dua ini sudah mulai stabil mas, triwulan satu kemarin masih sedikit ada kendala. Untuk target tahun 2022 kita terlalu tinggi dari Rp105 jadi Rp122 miliar kemungkinan itu juga menjadi kendala,” jeblas dia.

Baca Juga :   PKS Sambut Deklarasi Anies Cak Imin

Kendati capaian realisasi capaian pendapat pajak hingga bulan April masih rendah, Pemkab Rembang belum merencanakan untuk merasionalisasi target capaian pajaknya. Pasalnya, seiring penanganan Covid-19 di kota garam yang efektif, untuk sektor hiburan tahun ini akan lebih dilonggarkan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *