Inilah Syarat Tempat Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan Pemerintah

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang mempersiapkan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan di tengah situasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penularan PMK yang menjangkit hewan ternak hingga kini belum selesai. Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan Idul Adha, membutuhkan persiapan yang dapat mencegah dan meminimalisir penularan wabah PMK.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Lulu’ Rofiana menyampaikan perlu adanya kesiapan saat pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan.

Persiapan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu didukung dengan fasilitas yang memadai.

“Perlu kesiapan pemotongan hewan kurban dengan didukung fasilitas yang memadai,” kata Lulu saat ditemui wartawan Rembangnews.com, Jumat (01/07/2022).

Baca Juga :   Pasar Hewan Pamotan Rembang Kembali Dibuka Usai Tutup Dua Bulan

Dirinya mengungkapkan tempat pelaksanaan potong hewan kurban atau Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) ditentukan dari pemerintah kabupaten.

Kendati demikian, tempat pelaksanaan potong hewan kurban juga dapat ditentukan secara pribadi dengan memenuhi persyaratan yang telah disetujui pemerintah kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *