“Jumlah usul formasi PPPK tahun 2022 kami informasikan secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi. Untuk perinciannya adalah tenaga guru dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, tenaga teknis sebanyak 154 formasi. Dan tahun 2022 ini semua PPPK tidak ada CPNS sesuai Kemenpan,” ungkap Afan.
Dia menjelaskan setelah usulan formasi tersebut disetujui pusat, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan diantaranya yaitu pengumuman dan proses seleksi. Seleksi PPPK dilakukan hanya untuk jabatan fungsional (tidak ada jabatan administrasi).
Kabar baiknya, untuk jabatan fungsional berupa tenaga teknis, pendaftar dari luar Rembang memungkinkan bisa mendaftarkan diri jika kualifikasi dan persyaratannya memenuhi.
Dalam pengadaan PPPK 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
“Pada pengadaan PPPK 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021,” terangnya. (*)