Rembang, Rembangnews.com – Dua desa di Kabupaten Rembang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW). Kedua desa yang dimaksud yaitu Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan dan Desa Tahunan Kecamatan Sale.
Pilkades PAW digelar di dua desa tersebut dengan alasan adanya pemberhentian kepala desa definitif karena terkena kasus dan sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, masa jabatan yang ditinggalkan oleh kepala desa yang diberhentikan tersebut sudah melebihi satu tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakanm saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Untuk pendaftaran Pilkades PAW, dibuka mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022,” imbuhnya.
Berdasarkan data di Dinpermades, per tanggal 30 agustus 2022, menurut Slamet Haryanto di Desa Tahunan sudah ada dua pendaftar dan di Desa Gegersimo baru satu pendaftar. sedangkan berdasarkan regulasi yang ada jumlah calon kades minimal dua dan maksimal tiga orang.