Satpol PP Rembang Kembali Tertibkan PKL yang Melanggar

Selanjutnya Satpol PP Rembang memberikan teguran secara lisan kepada 3 PKL tersebut. Namun jika PKL tersebut masih menyalahi aturan, Satpol PP akan menertibkan lapak dagangannya.

“Pelanggar tersebut kami awali dengan teguran. Tapi jika masih membandel maka kami akan menertibkan lapak dagangannya untuk diamankan,” terang Karnen.

Langkah penertiban PKL sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Dia menambahkan PKL bisa saja berdagang, namun ikut aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dengan kepesertaan paguyuban.

“Sesuai aturan pemerintah pedagang kaki lima yang ingin berjualan dianjurkan ikut paguyuban. Paguyuban PKL di Rembang sekitar ada 60 pedagang,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Pedagang Makanan di Alun-alun Rembang Jadi Prioritas Saat Relokasi ke TRP Kartini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *