Aturan Bermedia Sosial Agar Tidak Terkena Jeratan Kasus UU ITE

Rembangnews.com – Dalam bermedia sosial tentu memiliki aturan agar pengguna tidak terkena kasus UU ITE. Jadi perlu adanya beberapa aturan agar terhindar dari berbagai masalah.

Indonesia memiliki UU ITE yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam menggunakan sosial media. Namun, yang belum disadari oleh masyarakat yaitu adanya aturan yang tidak tertulis dalam bermedia sosial.

Hampir semua orang memiliki sosial media dan beberapa diantaranya justru malah terseret ke meja hijau. Hal itu karena terkena kasus UU ITE sebab tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Seseorang menggunakan media sosial biasanya untuk menjalin hubungan jarak jauh dengan teman atau keluarga, berjualan online, hingga sekedar hiburan. Namun, ada juga yang menyalahgunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebar hoax, ujaran kebencian bahkan penipuan.

Baca Juga :   Pencuri Viral di Toko Kue Ruben Onsu Ditangkap

Siapapun berhak melaporkan segala tidakan kurang mengenakan ketika bermedia sosial. Jadi kamu perlu berhati-hati pada setiap ketikan jarimu. Berikut ini adalah beberapa aturan yang harus kamu pahami dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE.

  1. Jangan posting atau komentar yang negatif

Untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka hindarilah untuk posting atau berkomentar yang negatif. Usahakan jangan memposting masalah pribadimu ke media sosial. Apalagi berkomentar yang kurang baik ke orang lain seperti menghina atau berkata-kata kotor.

  1. Jangan bagikan berita hoax, pornografi, dan SARA

Usahakan bagikan berita yang telah kamu cek kebenarannya agar terhindar dari hoax. Selain itu jangan bagikan konten pornografi atau segala sesuatu yang berhubungan dengan SARA, jika kamu tidak ingin terjerat pasal ini.

  1. Jangan bagikan email dan password kepada orang lain

Hal tersebut penting karena bisa saja orang lain akan menyalahgunakan akunmu. Jadi yang akan terkena hukuman adalah kamu. Sebab kamu pemilik akun tersebut.

  1. Jangan spam atau berlebihan dalam membagikan postingan

Spam atau sampah tentu saja akan mengganggu orang lain. Mungkin kamu tidak akan dipenjara akan hal ini. Namun, bisa saja akunmu hilang karena akan di report spam oleh followersmu. Apalagi jika kamu spam dengan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

  1. Update informasi mengenai UU ITE

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, tentu saja UU ITE juga pasti akan mengalami update. Jadi kamu harus sering mencari tahu informasi terupdate mengenai pasal ini.

Baca Juga :   15 Fitur Baru WhatsApp Yang Mungkin Belum Kamu Tahu

Demikian adalah aturan-aturan yang harus kamu perhatikan dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE. Semoga artikel ini dapat memberi informasi yang kamu butuhkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *