Rembangnews.com – Berikut cara cek IMEI hp iPhone kamu apakah terdaftar resmi atau ilegal.
Melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Pemerintah Indonesia mengumumkan akan memblokir 191.995 nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Maka dari itu, kamu perlu memastikan apakah ponsel kamu terdaftar secara legal atau tidak. Berikut caranya :
Penting untuk memastikan IMEI iPhone kamu terdaftar di salah satu database pemerintah, baik di Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika terdaftar, maka iPhone kamu aman dari pemblokiran jaringan.
Demikian cara cek IMEI iPhone apakah terdaftar legal atau ilegal.
Rembang, Rembangnews.com – Seorang pegawai wanita Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rembang ditemukan tak…
Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan tersebut…
Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…
Rembang, Rembangnews.com – Bulan dana PMI Rembang ditargetkan bisa mengumpulkan dana hingga Rp775 juta tahun…
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai bagian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan pegawai…
Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong koperasi desa Merah Putih untuk mengembangkan unit…
This website uses cookies.