Pria Kaliori Rembang Diamankan Karena Edarkan Pil Koplo
Rembang, Rembangnews.com – Seorang pria di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang karena mengedarkan pil koplo.
Petugas melakukan penggrebekan di wilayah kota. Dan pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya berhasi dibekuk di Desa Pengkol.
Dari pelaku berinisial TO (23) itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 klip plastik, masing-masing berisi 10 butir pil koplo. Kemudian dua buah kemasan rokok yang masing-masing berisi delapan dan tujuh klip pil koplo.
“Total yang diamankan ada 285 butir pil koplo,” ungkap Kompol M. Fadlan Wakapolres Rembang saat memimpin pers rilis di Mapolres Rembang, Rabu (30/10/2024).
Ia menyebut pelaku mengirimkan barang terlarang itu melalui jasa ekspedisi. Aksi itu sudah dilakukannya selama setahun.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengirimkan barang terlarang itu lewat jasa ekspedisi. Dari pengakuan pelaku sudah setahun melancarkan aksinya itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 435 Juncto Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…
Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…
Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…
Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…
Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…
Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…
This website uses cookies.