Rembang

Sepanjang 2024, Sebanyak 302 Bidang Tanah Milik Pemkab Berhasil Disertifikasi

Rembang, Rembangnews.comSepanjang 2024, sebanyak 302 bidang tanah milik Pemkab berhasil disertifikasi dan tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah.

Hal itu bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.

Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang kepada Pemkab Rembang dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (13/1).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Nurdin, menyampaikan bahwa sejak 2022 hingga 2024, total 1.265 bidang tanah milik daerah yang tercatat dalam 483 KIB telah bersertifikat. Diantaranya tahun 2022 terdapat 128 KIB dengan 476 sertifikat, pada 2023 sebanyak 176 KIB dengan 487 sertifikat, dan pada 2024 sejumlah 121 KIB dengan 302 sertifikat.

“Sertifikat atas tanah targetnya 250, kita melampaui. Jadi realisasinya 302, ada yang analog sebanyak 32 dan sisanya 270 elektronik. Kita memang mulai Agustus 2024 hampir semua layanan kita yang baru-baru semua elektronik,” jelasnya.

Namun kini masih ada tanah milik daerah dalam 127 KIB yang belum bersertifikat. Kendala tersebut disebabkan oleh aset yang tumpang tindih dengan instansi lain seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perhutani. Proses penyelesaian atas kekurangan ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, memberikan apresiasi atas kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyelamatkan aset Pemkab. Ia berharap kekurangan sebanyak 127 KIB dapat diselesaikan pada 2025.

“Ini juga bagian dari kebijakan yang sudah kami ambil tahun 2025, jadi mohon segera untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan di 2025 kita sudah 100% dalam mengamankan aset Pemkab Rembang,” ujarnya.

Bupati juga menekankan kepada OPD terkait agar memberikan penjelasan detail jika terdapat aset tanah Pemkab yang tidak dapat disertifikatkan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini penting karena kita terus dimonitor oleh KPK. Pasti itu dipertanyakan. Saya minta OPD pengelola aset agar ada koordinasi yang baik untuk menjelaskan dengan detail mengapa tidak bisa disertifikatkan,” pungkasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.com – Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di…

18 jam ago

Dintanpan Rembang Nilai Perlu Ada Regenerasi Petani yang Melek Teknologi

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menilai jika regenerasi petani yang…

18 jam ago

Atasi Kekeringan, Pemerintah Usulkan Pembangunan Bendung Karet di Sungai Randugunting Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Guna mengatasi kekeringan dan kekurangan air saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

18 jam ago

Tindaklanjuti Disiplin ASN, Dindikpora Klarfikasi Kehadiran di e-Presensi

Rembang, Rembangnews.com – Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang terkait pembinaan disiplin Aparatur Sipil…

2 hari ago

Hari Jadi ke-51 Radio Citra Bahari FM Rembang, Diharapkan Bisa Jadi Sumber Info Akurat

Rembang, Rembangnews.com – Hari Jadi ke-51 Radio Citra Bahari FM Rembang, Bupati Rembang Harno berharap…

2 hari ago

Rembang Expo 2025 Resmi Dibuka, Ada Kuliner hingga Kerajinan

Rembang, Rembangnews.com – Rembang Expo 2025 telah resmi dibuka. Ada berbagai jenis produk yang bisa…

5 hari ago

This website uses cookies.