Rembang

Sepanjang 2024, Sebanyak 302 Bidang Tanah Milik Pemkab Berhasil Disertifikasi

Rembang, Rembangnews.comSepanjang 2024, sebanyak 302 bidang tanah milik Pemkab berhasil disertifikasi dan tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah.

Hal itu bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.

Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang kepada Pemkab Rembang dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (13/1).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Nurdin, menyampaikan bahwa sejak 2022 hingga 2024, total 1.265 bidang tanah milik daerah yang tercatat dalam 483 KIB telah bersertifikat. Diantaranya tahun 2022 terdapat 128 KIB dengan 476 sertifikat, pada 2023 sebanyak 176 KIB dengan 487 sertifikat, dan pada 2024 sejumlah 121 KIB dengan 302 sertifikat.

“Sertifikat atas tanah targetnya 250, kita melampaui. Jadi realisasinya 302, ada yang analog sebanyak 32 dan sisanya 270 elektronik. Kita memang mulai Agustus 2024 hampir semua layanan kita yang baru-baru semua elektronik,” jelasnya.

Namun kini masih ada tanah milik daerah dalam 127 KIB yang belum bersertifikat. Kendala tersebut disebabkan oleh aset yang tumpang tindih dengan instansi lain seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perhutani. Proses penyelesaian atas kekurangan ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, memberikan apresiasi atas kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menyelamatkan aset Pemkab. Ia berharap kekurangan sebanyak 127 KIB dapat diselesaikan pada 2025.

“Ini juga bagian dari kebijakan yang sudah kami ambil tahun 2025, jadi mohon segera untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan di 2025 kita sudah 100% dalam mengamankan aset Pemkab Rembang,” ujarnya.

Bupati juga menekankan kepada OPD terkait agar memberikan penjelasan detail jika terdapat aset tanah Pemkab yang tidak dapat disertifikatkan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini penting karena kita terus dimonitor oleh KPK. Pasti itu dipertanyakan. Saya minta OPD pengelola aset agar ada koordinasi yang baik untuk menjelaskan dengan detail mengapa tidak bisa disertifikatkan,” pungkasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pemkab Gelar Rakor Persiapan Perayaan HUT RI ke-80 di Rembang

Rembang, Rembangnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan persiapan…

11 jam ago

Festival Jajanan Rembang Njajan Fest 2.0 Bakal Hadir di Bulan September

Rembang, Rembangnews.com – Festival jajanan Kabupaten Rembang bernama Njajan Fest 2.0 bakal hadir di bulan…

12 jam ago

Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Hadir di Rembang Expo 2025

Rembang, Rembangnews.com – Vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan hadir di Rembang Expo 2025. Vaksinasi…

13 jam ago

Pasar Tani Rembang Jadi Upaya Perkuat Ekonomi Petani Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pasar Tani Rembang menjadi upaya memperkuat ekonomi petani lokal. Selama ini, Pasar…

16 jam ago

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.com – Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di…

1 hari ago

Dintanpan Rembang Nilai Perlu Ada Regenerasi Petani yang Melek Teknologi

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menilai jika regenerasi petani yang…

1 hari ago

This website uses cookies.