Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemkab Rembang Keluar/rembangkab
Rembang, Rembangnews.com – Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sudah keluar.
Jadwal seleksi disampaikan Pemkab Rembang di website resminya berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025.
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Tahap II lingkungan Pemkab Rembang dapat dilihat di sini.
Sebelum mengikuti tes, ada baiknya peserta mengetahui ketentuan umum seleksi berikut ini.
1. Peserta wajib membawa dokumen sebagai berikut:
2. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu dengan ketentuan:
3. Seluruh peserta tidak diperbolehkan memakan jam tangan, perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin) atau aksesoris lainnya.
4. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
5. Peserta hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
6. Peserta mengantre sesuai batch antrean. Khusus peserta dengan kondisi sakit, hamil atau pasca melahirkan dapat melaporkan kepada Panitia Seleksi dan akan diberikan prioritas antrean;
7. Peserta memasuki Ruang Registrasi dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen yang wajib dibawa sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini untuk diperiksa petugas/panitia;
8. Peserta menitipkan barang bawaan termasuk jam tangan, perhiasan, dompet, kunci motor/mobil, dll di tempat penitipan barang yang telah disediakan atau dititipkan kepada keluarga yang mengantar, kecuali dokumen yang wajib dibawa peserta ke dalam ruang ujian;
9. Peserta menuju ke meja Personal Identity Number (PIN) Register untuk mendapatkan PIN;
10. Setelah mendapatkan PIN, peserta dipersilahkan menunggu di Ruang Tunggu yang telah disediakan untuk mendapatkan pengarahan sebelum memasuki ruang Ujian/ Ruang Computer Assisted Test (CAT).
11. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
12. Peserta yang hadir terlambat pada saat peserta lain telah memasuki Ruang CAT sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) menjadi upaya meningkatkan keselamatan dan hasil…
Rembang, Rembangnews.com – Viral di media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) Rembang melakukan dugaan…
Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 121.454 siswa di Kabupaten Rembang menjadi sasaran program Cek Kesehatan Gratis…
Rembangnews.com – Cuaca panas memang mulai dirasakan masyarakat beberapa waktu ini, salah satunya di Semarang.…
Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memberikan tiga rekomendasi strategis kepada…
Rembang, Rembangnews.com – Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Rembang yang berjumlah 31…
This website uses cookies.