Rembang

Kasus Penusukan di Rembang Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap

Rembang, Rembangnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di turut Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang terungkap.

Pelaku penusukan berinisial RPP (25) seorang pelajar warga Desa Sumberejo Rembang berhasil ditangkap di kediamannya Selasa (20/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Satgas Gakkum juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas administrasi penyidikan.

Kasatgas Gakkum Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa kejadian penusukan itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Peristiwa bermula dari korban berinisial WS (26) seorang penjaga kos yang merupakan warga Desa Sidowayah Rembang yang ingin menanyakan pembayaran uang sewa kos.

WS mendatangi kamar kos DS bersama KP untuk menanyakan uang sewa kos. Saat sampai di depan kamar DS, korban melihat tiga laki-laki yang tak dikenalnya.

DS lantas menjanjikan membayar kos esok harinya kepada korban. Korban lantas mengubungi DS dan menanyakan tentang siapa ketiga orang laki-laki tersebut.

Keduanya lantas terlibat cekcok di WhatsApp dan korban diajak berduel dan ditanya lokasi duelnya korban meminta di Lapangan Jeruk.

Korban lantas menuju Lapangan Jeruk melalui perempatan Galonan ke barat. Sesampai di depan toko material, korban dipepet 3 orang laki laki yang berboncengan dengan satu motor mengendarai Spm Vespa matic warna merah.

Di sanalah korban ditusuk dari belakang dan mengenai punggung bagian kiri selanjutnya korban ditinggal kabur.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robekan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Rembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Rembang menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. (*)

Redaktur

Recent Posts

Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan dan Hasil Tangkapan Ikan

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) menjadi upaya meningkatkan keselamatan dan hasil…

15 jam ago

Viral ASN Rembang Lakukan Dugaan Pelanggaran Etika di Tempat Ibadah

Rembang, Rembangnews.com – Viral di media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) Rembang melakukan dugaan…

16 jam ago

121.454 Siswa di Rembang Jadi Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 121.454 siswa di Kabupaten Rembang menjadi sasaran program Cek Kesehatan Gratis…

16 jam ago

Suhu di Semarang Sempat Capai 35 Derajat Celcius

Rembangnews.com – Cuaca panas memang mulai dirasakan masyarakat beberapa waktu ini, salah satunya di Semarang.…

1 hari ago

Tiga Rekomendasi DPRD pada Pemkab Rembang, Pemutakhiran Data hingga Pengadaan Videotron

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memberikan tiga rekomendasi strategis kepada…

1 hari ago

Calon Anggota Paskibraka Jalani Latihan Terpusat di Alun-alun Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Rembang yang berjumlah 31…

4 hari ago

This website uses cookies.