Rembang

Rapat Paripurna DPRD Rembang Sampaikan 7 Rekomendasi Pansus PPPK

Rembang, Rembangnews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang digelar pada hari ini Kamis (22/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menetapkan tujuh rekomendasi terkait pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Ketua Pansus PPPK, M. Rokib mengatakan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil rapat pansus dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung pada 9, 14, dan 21 Mei di Ruang Banggar dan Ruang Rapat Paripurna.

Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan anggota dewan serta pendalaman bersama OPD. Adapun tujuh rekomendasi Pansus PPPK DPRD Rembang adalah sebagai berikut:

  1. Peserta seleksi PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan tes dan dinyatakan lolos agar segera dilantik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 53 Ayat 1 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 60, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  2. Pelantikan PPPK sebagaimana disebutkan pada poin pertama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146–148, yang mengatur bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, berikut sanksi yang menyertainya.
  3. Bupati diminta melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahun.
  4. PPPK yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dibiayai oleh BLUD masing-masing, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
  5. Bupati agar memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang berakibat membebani keuangan daerah.
  6. Sejak ditetapkannya rekomendasi ini, seluruh pejabat yang berwenang dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
  7. Bagian organisasi diwajibkan melakukan evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) pada setiap instansi sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Demikian laporan Pansus PPPK Kabupaten Rembang yang selanjutnya sebagai bahan rekomendasi DPRD Kabupaten Rembang,” ujar Rokib.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa tujuh rekomendasi tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD. Setelah dituangkan dalam keputusan DPRD, rekomendasi akan diserahkan kepada Bupati Rembang.

“Rekomendasi DPRD ini selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap PPPK di Kabupaten Rembang,” tutup Rouf. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pria Habisi Nyawa Bos Angkringan di Ponorogo, Pernah Diajak Seks Sesama Jenis

Rembangnews.com – Seorang pria asal Kabupaten Sarolangun, Jambi bernama Jeki (22) menjadi pelaku pembunuhan bos…

6 jam ago

Warga Rembang Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Rembang Expo 2025

Rembang, Rembangnews.com – Warga Kabupaten Rembang antusias mengikuti Cek Kesehatan Gratis di Rembang Expo 2025.…

12 jam ago

Pemkab Gelar Rakor Persiapan Perayaan HUT RI ke-80 di Rembang

Rembang, Rembangnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan persiapan…

1 hari ago

Festival Jajanan Rembang Njajan Fest 2.0 Bakal Hadir di Bulan September

Rembang, Rembangnews.com – Festival jajanan Kabupaten Rembang bernama Njajan Fest 2.0 bakal hadir di bulan…

1 hari ago

Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Hadir di Rembang Expo 2025

Rembang, Rembangnews.com – Vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan hadir di Rembang Expo 2025. Vaksinasi…

1 hari ago

Pasar Tani Rembang Jadi Upaya Perkuat Ekonomi Petani Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pasar Tani Rembang menjadi upaya memperkuat ekonomi petani lokal. Selama ini, Pasar…

1 hari ago

This website uses cookies.