Ilustrasi pungutan liar/istock
Rembangnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) resmi dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pembubaran dilakukan karena keberadaan Saber Pungli dinilai tidak efektif
“Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis beleid tersebut.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid yang sama.
Awalnya, Saber Pungli dibentuk untuk memberantas pungli. Saber Pungli ini dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Rembang yang berjumlah 31…
Rembang, Rembangnews.com – Rembang Expo Mandiri 2025 telah sukses digelar. Omset yang berhasil dicatat acara…
Rembangnews.com – Seorang pria asal Kabupaten Sarolangun, Jambi bernama Jeki (22) menjadi pelaku pembunuhan bos…
Rembang, Rembangnews.com – Warga Kabupaten Rembang antusias mengikuti Cek Kesehatan Gratis di Rembang Expo 2025.…
Rembang, Rembangnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan persiapan…
Rembang, Rembangnews.com – Festival jajanan Kabupaten Rembang bernama Njajan Fest 2.0 bakal hadir di bulan…
This website uses cookies.