Entertainment

Dara Arafah Murka, Data Pribadi dan Rekam Medis Disebarkan Karyawan Asuransi: Siap Tempuh Jalur Hukum

Rembangnews.com – Selebgram dan influencer terkenal Dara Arafah mengungkapkan kemarahannya melalui unggahan di Instagram Story, Kamis (10/7/2025), setelah data pribadi dan rekam medisnya disebarluaskan oleh seorang oknum karyawan asuransi. Unggahan tersebut memperlihatkan tangkapan layar Story WhatsApp milik seseorang bernama Nadia Ventika, yang memamerkan dokumen diagnosis medis, kartu asuransi, hingga KTP milik Dara Arafah secara terbuka, disertai dengan caption yang terkesan meremehkan kondisi kesehatannya.

Dalam Story tersebut, Nadia Ventika menuliskan: “Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain.” Caption tersebut langsung memicu reaksi keras dari Dara Arafah.

“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang,” tulis Dara dalam Instagram Story-nya. Ia menambahkan sindiran yang menyentuh, “Kok bisa ya febris, gea, abdominal pain dibilang ‘cuma’. Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa.”

Febris, GEA (gastroenteritis akut), dan abdominal pain merupakan kondisi medis yang berkaitan dengan peradangan saluran pencernaan, biasanya menyebabkan gejala serius seperti demam, diare, muntah, dan nyeri perut. Dara menilai bahwa kondisi ini bukanlah sesuatu yang layak diremehkan, apalagi disebarluaskan tanpa izin.

Oknum Bukan Perawat RS MMC

Dalam unggahan lanjutan, Dara Arafah menegaskan bahwa oknum tersebut bukanlah perawat di RS MMC, tempat ia menjalani pengobatan, melainkan pegawai dari perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut. Ia menyebut bahwa Nadia Ventika merupakan bagian dari @globalexcelindonesia, perusahaan yang menangani administrasi asuransi @allianzindonesia.

“Setelah ditelusuri, ternyata Nadia Ventika tidak bekerja di @mmchospital, melainkan merupakan bagian dari @globalexcelindonesia,” tulis Dara.

Dara mengaku sedang menunggu tanggung jawab resmi dari pihak terkait, baik dari individu bersangkutan maupun perusahaan tempatnya bekerja. Ia menyatakan tidak akan segan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada iktikad baik dari pihak tersebut.

“Saat ini saya masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan. Karena menyebarkan data pribadi dan riwayat medis saya ke publik tanpa izin sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan privasi,” tegasnya.

Dara bahkan menyebut sejumlah undang-undang yang relevan untuk menjerat pelaku, seperti UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 Ayat (2) tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 Ayat (2).

“Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pakai UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 Ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 Ayat (2)? Masih banyak nih pilihannya,” pungkas Dara.

Klarifikasi RS MMC: Oknum Bukan Karyawan Kami

Menanggapi polemik yang terjadi, pihak RS MMC Jakarta langsung mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit membantah bahwa pelaku penyebaran data pribadi adalah bagian dari tenaga medis mereka.

“Telah beredar isu terkait adanya oknum perawat yang menyebarkan data pribadi pasien (dalam hal ini salah satu influencer) di postingan story WhatsApp dengan kalimat yang meremehkan penyakit dari pasien tersebut. Kami tegaskan bahwa OKNUM TERSEBUT BUKAN KARYAWAN DARI RS MMC,” tulis pihak RS MMC.

Pihak rumah sakit juga menambahkan bahwa tindakan pelaku telah mencoreng etika profesi dan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu Etika dan Perlindungan Data Pasien

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan data pribadi dan rekam medis pasien, khususnya di era digital seperti sekarang. Dalam dunia kesehatan, etika profesional dan kerahasiaan pasien merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berimplikasi hukum yang serius.

Apalagi, data yang disebarkan dalam kasus ini mencakup identitas resmi seperti KTP, detail asuransi, serta diagnosis medis, yang semestinya hanya boleh diakses oleh pihak yang berwenang dan dengan persetujuan pasien.

Kasus yang menimpa Dara Arafah menyoroti pentingnya tata kelola data dan tanggung jawab perusahaan asuransi atau penyedia layanan administrasi. Selebgram dengan jutaan pengikut ini kini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan data pribadi dalam layanan kesehatan, dan bagaimana masyarakat harus lebih sadar bahwa privasi adalah hak yang wajib dihormati—siapapun orangnya.

admin

Recent Posts

Cegah Banjir, Normalisasi Sungai di Sluke Dilakukan

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Balai Besar…

10 jam ago

HIV di Rembang Tercatat Ada 65 Kasus per Mei 2025

Rembang, Rembangnews.com – Kasus HIV di Kabupaten Rembang tercatat ada 65 kasus per Mei 2025.…

10 jam ago

Program BPJS Kesehatan Gratis untuk Warga Kurang Mampu Dipastikan Aktif Mulai Agustus

Rembang, Rembangnews.com – Program BPJS Kesehatan gratis untuk warga kurang mampu dipastikan aktif mulai Agustus…

11 jam ago

Peserta Seleksi PPPK Tahap II TA 2024 di Rembang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Rembang, Rembangnews.com – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran…

11 jam ago

Banyak Pengguna Belum Tahu, Ini 17 Fitur Tersembunyi iPhone yang Ternyata Sangat Berguna

Rembangnews.com – Meski dikenal sebagai smartphone dengan antarmuka yang intuitif, ternyata masih banyak pengguna iPhone…

12 jam ago

Belum Ada Sekolah Rakyat di Rembang, Ini Alasannya

Rembang, Rembangnews.com – Belum ada Sekolah Rakyat di Kabupaten Rembang pada tahun ini. Hal itu…

12 jam ago

This website uses cookies.