Rembang

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.comSeorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di Kabupaten Rembang.

Pelaku berinisial S (49) warga asal Kecamatan Brondong, Lamongan itu diketahui telah berbuat cabul terhadap anak temannya sendiri. Pelaku merupakan tetangga nenek korban. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil.

S sempat kabur ke Tuban. Namun kemudian petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuknya di Rembang.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku setubuh cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak temannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid dilansir dari Detik.

Pertemuan pelaku dengan korban terjadi saat korban main ke rumah neneknya. Korban dan pelaku sendiri sering berbalas pesan WhatsApp. Pelaku merayu korban hingga korban mau bertemu dengannya.

“Pada saat korban dan pelaku bertemu di gubuk area sawah di salah satu desa di Kecamatan Brondong, pelaku memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan,” jelasnya.

Aksi cabul itu dilakukan pelaku hingga sepuluh kali sampai korban hamil. Kasus terungkap usai korban bercerita.

“Tidak terima dari cerita korban, kemudian pada 16 Juli, ayah korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Lamongan,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mendatangi pelaku di kediamannya.

“Pengejaran pertama di wilayah Kecamatan Brondong dengan mendatangi rumah pelaku dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat tetapi pelaku tidak ada,” tegasnya.

Pelaku ternyata pergi ke Kecamatan Semanding, Tuban, kemudian Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di Wilayah Kecamatan Semanding, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Rembang, Jawa tengah.

“Syukur alhamdulillah pelaku dapat kami amankan di depan Terminal Rembang, selanjutnya dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 AYAT (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pasar Tani Rembang Jadi Upaya Perkuat Ekonomi Petani Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pasar Tani Rembang menjadi upaya memperkuat ekonomi petani lokal. Selama ini, Pasar…

3 jam ago

Dintanpan Rembang Nilai Perlu Ada Regenerasi Petani yang Melek Teknologi

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menilai jika regenerasi petani yang…

23 jam ago

Atasi Kekeringan, Pemerintah Usulkan Pembangunan Bendung Karet di Sungai Randugunting Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Guna mengatasi kekeringan dan kekurangan air saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

23 jam ago

Tindaklanjuti Disiplin ASN, Dindikpora Klarfikasi Kehadiran di e-Presensi

Rembang, Rembangnews.com – Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang terkait pembinaan disiplin Aparatur Sipil…

2 hari ago

Hari Jadi ke-51 Radio Citra Bahari FM Rembang, Diharapkan Bisa Jadi Sumber Info Akurat

Rembang, Rembangnews.com – Hari Jadi ke-51 Radio Citra Bahari FM Rembang, Bupati Rembang Harno berharap…

2 hari ago

Rembang Expo 2025 Resmi Dibuka, Ada Kuliner hingga Kerajinan

Rembang, Rembangnews.com – Rembang Expo 2025 telah resmi dibuka. Ada berbagai jenis produk yang bisa…

5 hari ago

This website uses cookies.