Pemkab Rembang Larang Penggunaan Karangan Bunga, Kenapa?

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan karangan bunga.

Sebagaimana diketahui, karangan bunga seringkali dikirimkan sebagai ucapan saat peringatan hari besar atau perayaan tertentu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan bahwa karangan bunga berpotensi menyebabkan penumpukan sampah, sehingga kebijakan tersebut dibuat agar tak terjadi hal demikian.

“Itu sebenarnya inisiatif dari Pak Bupati untuk mencegah penumpukan sampah. Jadi kami selaku OPD teknis ya menindaklanjuti saja,” jelasnya.

SE larangan penggunaan karangan bunga ini pun ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta, serta seluruh masyarakat Kabupaten Rembang.

Sebagai gantinya, Pemkab mengimbau penggunaan bibit tanaman buah atau bunga hias. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk penghijauan atau penambahan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga :   Hasiroh Hafidz Nilai Pesta Siaga Jadi Ajang Latih Kreativitas Anak

“Jadi nanti bibit tanaman buah atau bunga hias akan dirawat oleh penerima. Tapi apabila kesulitan, bisa berkoordinasi dengan DLH agar kami bantu tanam di RTH yang sudah ada. Atau bisa juga kita distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Pihak DLH juga telah berkoordinasi dengan pengusahan jasa pembuatan karangan bunga terkait kebijakan tersebut. Dan belum ada keluhan atau penolakan.

“Sampai saat ini belum ada gejolak terkait edaran itu. Lagi pula mereka kan tetap bisa terima orderan ucapan (greeting), hanya saja kami minta beralih dari karangan bunga ke tanaman hidup,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *