Rembang, Rembangnews.com – Penerapan Pembiayaan Rantai Nilai (PRN) diharapkan menjadi solusi memperkuat permodalan petani.
Dengan langkah ini, diharapkan bisa mengatasi kendala klasik permodalan yang masih dihadapi petani dalam mengelola lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto mengatakan bahwa PRN menitikberatkan pada integrasi seluruh rantai usaha pertanian, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga tahap pemasaran.
Sistem ini diharapkan bisa memudahkan petani memperoleh modal dan meningkatkan efisiensi usaha tani.
“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan. Harapannya, agunan yang digunakan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak, misalnya kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Jadi kontrak itu bisa menjadi agunannya,” jelasnya.
Dengan sistem PRN, makan memungkinkan transaksi keuangan dan distribusi barang bejalan efisien dan terorganisir. Sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalkan.
“Harapannya, pihak-pihak yang terlibat akan saling menjaga komitmen agar semuanya bisa memperoleh keuntungan yang diharapkan. Selain itu, sistem ini juga menciptakan nilai bersama, di mana seluruh pihak—mulai petani, pemasok, pengolah, hingga perbankan—memiliki kepentingan agar rantai nilai berjalan lancar,” jelasnya.
Ada sejumlah skema pembiayaan yang bisa diterapkan dengan PRN diantaranya Skema Kontrak Tani (Contract Farming), Skema Pembiayaan Pemasok, dan Skema Pembiayaan Resi Gudang.
Skema Kontrak Tani (Contract Farming) adalah bank memberikan kredit kepada petani berdasarkan kontrak pembelian hasil panen yang dijamin oleh perusahaan pembeli. Skema ini memberikan jaminan pasar, harga jual, serta kemudahan akses modal.
Sedangkan Skema Pembiayaan Pemasok yaitu pemasok pupuk, benih, atau alat mesin pertanian (alsintan) memberikan fasilitas kredit kepada petani. Bank dapat membiayai atau menjamin pemasok dalam menyediakan sarana produksi.
“Pemasok benih atau pupuk mendapat akses pinjaman modal dari bank. Petani bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pupuk dan sarana produksi terlebih dahulu dari pemasok, pembayarannya dilakukan setelah panen,” ujar Agus.
Dan terakhir adalah Skema Pembiayaan Resi Gudang. Dimana petani dapat menyimpan hasil panen di gudang yang telah terverifikasi, dan bukti kepemilikan hasil panen (resi) tersebut dapat dijadikan agunan di bank.
“Skema ini menarik karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa dijadikan agunan di perbankan,” tuturnya.
Agus menegaskan, penerapan PRN di sektor pertanian Kabupaten Rembang dapat membantu perbankan menyalurkan kredit usaha secara lebih tepat sasaran dan dengan risiko yang terukur.
“Kalau skema ini bisa diterapkan, petani terbantu, perbankan juga lebih mudah menyalurkan kredit dengan risiko yang terukur. Ini langkah yang patut kita jajaki di Rembang,” pungkasnya. (*)







