Petugas Gabungan Gerebek Toko Miras di Jalan Pemuda Rembang

Rembang, Rembangnews.comPetugas gabungan menggerebek toko miras di Jalan Pemuda, Kabupaten Rembang pada Selasa (11/11/2025).

Petugas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Rembang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebanyak 919 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis pun berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono mengatakan bahwa penertiban dilakukan usai ada laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras yang terang-terangan hingga dipromosikan di media sosial.

“Kami menerima laporan masyarakat sejak beberapa hari lalu. Setelah itu, tim melakukan pengawasan dan pengamatan sejak Sabtu malam,” jelasnya.

Baca Juga :   Dintanpan Rembang Perketat Pemberian Surat Rekomendasi Penerima BBM untuk Cegah Penyelewengan

Petugas sempat mendatangi toko tersebut pada Senin (10/11/2025) siang. Namun saat itu toko dalam keadaan tutup. Baru pada Selasa pagi, toko tersebut kedapatan beroperasi sehingga aparat gabungan langsung melakukan penggerebekan.

Saat ditanya kelengkapan perizinan usaha kepada pemilik toko, izin usaha yang dimiliki ternyata berbentuk rumah makan, bukan izin penjualan minuman beralkohol.

“Surat izin itu sudah kami teliti bersama OPD yang menangani perizinan. Ternyata izinnya adalah rumah makan, bukan tempat yang diperbolehkan menjual miras,” jelasnya.

Dengan temuan tersebut, toko dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, karena menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti. Dari hasil pendataan sementara, jumlah miras yang diamankan mencapai 919 botol, dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per botol.

Baca Juga :   Kabupaten Rembang Raih Penghargaan dari Komisi Informasi Jateng

“Dari daftar harga yang kami peroleh, ada satu botol miras yang mencapai Rp5,5 juta. Kami masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan penjualan miras di wilayah Rembang,” jelasnya.

Satpol PP Rembang menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran serupa di lingkungannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *