Berita

Layanan Aduan THR di Rembang Sudah Mulai Beroperasi

Rembang, Rembangnews.comLayanan aduan THR di Rembang sudah mulai beroperasi. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang telah mulai memasang Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko layanan informasi dan aduan tersebut berfungsi untuk menampung aduan dari para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum juga memberikan THR kepada para karyawannya.

“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Kepala Dinperinnaker Rembang melalui Afief Firmandha Hatna selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Rembangnews.com hari Rabu, (20/4/2022).

Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan tahun 2022 ini.

Posko ini mulai beroperasi pada tanggal 19 April 2022. Sebelumnya, Dinperinnaker Kabupaten Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk karyawan yang belum menerima THR pada batas waktu yang telah ditetapkan, bisa mengajukan aduan secara tertulis ke posko yang telah disediakan. Posko layanan ini terletak di depan Gedung Dinperinnaker Kabupaten Rembang.

Afief mengatakan apabila terdapat aduan karyawan yang diterima, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

“Laporan kami terima dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh pengaduk atau yang bersangkutan, kemudian kami akan melaporkan kepada provinsi dengan format yang sudah ada,” terangnya.

Hingga saat ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang belum menerima aduan baik dari perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerja soal kepastian THR mereka.

Posko aduan akan beroperasi hinggap akhir bulan Ramadan atau sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 28 April 2022. (*)

admin

Recent Posts

Dua Orang Tewas Tersetrum Saat Banjir Landa NTB

Rembangnews.com – Dua orang dilaporkan tewas akibat tersetrum saat banjir melanda Kota Mataram dan Lombok…

2 jam ago

Turnamen Soekarno Cup U-15 Sukses Digelar, Bintang FC Pasar Banggi Jadi Juara

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen Soekarno Cup U-15 Kabupaten Rembang sukses digelar. Dalam ajang tersebut, Bintang…

6 jam ago

Sebanyak 1.000 Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Terima Bantuan dari Pemkab dan Baznas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 1.000 anak yatim dan penyandang disabilitas terima bantuan dari Pemerintah Kabupaten…

6 jam ago

Bunda Literasi Ajak Masyarakat Bangun Budaya Membaca di Rumah

Rembang, Rembangnews.com – Ketua Bunda Literasi Kabupaten Rembang, Hj. Musringah Harno mengajak masyarakat termasuk orang…

2 hari ago

Pemkab Rembang Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja PPPK

Rembang, Rembangnews.com – Evaluasi kinerja secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai…

2 hari ago

Nindy Ayunda Resmi Menikah dengan Dito Mahendra, Unggahan Romantis Ungkap Kebahagiaan

Jakarta, Rembangnews.com – Kabar mengejutkan sekaligus membahagiakan datang dari penyanyi dan aktris terkenal Indonesia, Nindy…

2 hari ago

This website uses cookies.