Layanan Aduan THR di Rembang Sudah Mulai Beroperasi

Rembang, Rembangnews.comLayanan aduan THR di Rembang sudah mulai beroperasi. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang telah mulai memasang Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko layanan informasi dan aduan tersebut berfungsi untuk menampung aduan dari para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum juga memberikan THR kepada para karyawannya.

“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Kepala Dinperinnaker Rembang melalui Afief Firmandha Hatna selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Rembangnews.com hari Rabu, (20/4/2022).

Baca Juga :   Dinkominfo Rembang Gelar Bimbingan Teknologi Penyusunan Masterplan Smart City

Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan tahun 2022 ini.

Posko ini mulai beroperasi pada tanggal 19 April 2022. Sebelumnya, Dinperinnaker Kabupaten Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *