Rembang, Rembangnews.comLayanan aduan THR di Rembang sudah mulai beroperasi. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang telah mulai memasang Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko layanan informasi dan aduan tersebut berfungsi untuk menampung aduan dari para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum juga memberikan THR kepada para karyawannya.

“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Kepala Dinperinnaker Rembang melalui Afief Firmandha Hatna selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Rembangnews.com hari Rabu, (20/4/2022).

Baca Juga :   Inilah Besaran Nominal Pemenang Tongtongklek Rembang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini