Berita

PPPK Akan Kembali Dibuka, Pemkab Rembang Usulkan Sebanyak 1.862 Formasi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Badan Kepegawain Daerah (BKD) Rembang sudah mengirimkan daftar usulan formasi PPPK tahun ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) pada akhir Juni 2022 lalu.

Kepala BKD Rembang, Afan Martadi menyatakan, untuk persetujuan formasi PPPK masih harus menunggu dari Pemerintah Pusat.

“Pastinya tes PPPK Rembang dilaksanakan tahun ini. Formasi belum bisa kami bagikan menunggu Kemenpan. Namun jumlah kebutuhan (formasi) kami sudah usulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi,” terang Afan saat ditemui Mitrapost.com, Jumat (15/7/2022).

Meski demikian, ia bisa menyampaikan jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan dan dibutuhkan untuk PPPK Rembang.

Ia menyebutkan, secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi untuk PPPK tahun ini. Perinciannya adalah tenaga guru paling banyak dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 154 formasi.

“Jumlah usul formasi PPPK tahun 2022 kami informasikan secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi. Untuk perinciannya adalah tenaga guru dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, tenaga teknis sebanyak 154 formasi. Dan tahun 2022 ini semua PPPK tidak ada CPNS sesuai Kemenpan,” ungkap Afan.

Dia menjelaskan setelah usulan formasi tersebut disetujui pusat, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan diantaranya yaitu pengumuman dan proses seleksi. Seleksi PPPK dilakukan hanya untuk jabatan fungsional (tidak ada jabatan administrasi).

Kabar baiknya, untuk jabatan fungsional berupa tenaga teknis, pendaftar dari luar Rembang memungkinkan bisa mendaftarkan diri jika kualifikasi dan persyaratannya memenuhi.

Dalam pengadaan PPPK 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

“Pada pengadaan PPPK 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021,” terangnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Oknum Ngaku Wartawan di Tangsel Diamankan Usai Lakukan Pemerasan

Rembangnews.com – Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan di Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan usai melakukan…

5 jam ago

Ke Mana Perginya Lemak Saat Berat Badan Turun? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Rembangnews.com – Banyak orang bertanya-tanya: ke mana sebenarnya perginya lemak tubuh ketika berat badan turun?…

6 jam ago

Sebanyak 294 Kopdes Merah Putih di Rembang Resmi Kantongi Legalitas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 294 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi…

6 jam ago

Musikal Petualangan Sherina Kembali Hadir Meriahkan Panggung Jakarta, Rayakan 25 Tahun Film Legendaris

Rembangnews.com – Siapa yang tidak kenal dengan Petualangan Sherina, film musikal legendaris yang pertama kali…

6 jam ago

Tiga Desa di Rembang Jadi Percontohan Tim Pembina Posyandu

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Rembang menjadi percontohan Tim Pembina Posyandu (TP…

9 jam ago

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

1 hari ago

This website uses cookies.