PPPK Akan Kembali Dibuka, Pemkab Rembang Usulkan Sebanyak 1.862 Formasi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Badan Kepegawain Daerah (BKD) Rembang sudah mengirimkan daftar usulan formasi PPPK tahun ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) pada akhir Juni 2022 lalu.

Kepala BKD Rembang, Afan Martadi menyatakan, untuk persetujuan formasi PPPK masih harus menunggu dari Pemerintah Pusat.

“Pastinya tes PPPK Rembang dilaksanakan tahun ini. Formasi belum bisa kami bagikan menunggu Kemenpan. Namun jumlah kebutuhan (formasi) kami sudah usulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi,” terang Afan saat ditemui Mitrapost.com, Jumat (15/7/2022).

Meski demikian, ia bisa menyampaikan jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan dan dibutuhkan untuk PPPK Rembang.

Baca Juga :   Rembang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Ia menyebutkan, secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi untuk PPPK tahun ini. Perinciannya adalah tenaga guru paling banyak dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 154 formasi.

“Jumlah usul formasi PPPK tahun 2022 kami informasikan secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi. Untuk perinciannya adalah tenaga guru dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, tenaga teknis sebanyak 154 formasi. Dan tahun 2022 ini semua PPPK tidak ada CPNS sesuai Kemenpan,” ungkap Afan.

Dia menjelaskan setelah usulan formasi tersebut disetujui pusat, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan diantaranya yaitu pengumuman dan proses seleksi. Seleksi PPPK dilakukan hanya untuk jabatan fungsional (tidak ada jabatan administrasi).

Baca Juga :   Terkait Kerusakan Jalan, Bupati Hafidz Sebut Akan Ada Perbaikan

Kabar baiknya, untuk jabatan fungsional berupa tenaga teknis, pendaftar dari luar Rembang memungkinkan bisa mendaftarkan diri jika kualifikasi dan persyaratannya memenuhi.

Dalam pengadaan PPPK 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

“Pada pengadaan PPPK 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *