Rembang, Rembangnews.com – Kenaikan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) non-subsidi rumah tangga terjadi di tingkat agen.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM), M. Mahfudz mengatakan bahwasannya kenaikan harga elpiji non-subsidi bukan wewenang dari Dindagkop-UKM.

Mahfudz mengungkapkan, kenaikan harga elpiji non-subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, sekaligus bukan tugas Dindagkop-UKM untuk melaksanakan pengawasan.

“Kenaikan harga elpiji non-subsidi itu kewenangan pemerintah pusat yang sudah disampaikan kepada agen-agen berbagai daerah atau wilayah. Karena itu, non-subsidi bukan bagian tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” ucap Mahfudz.

Baca Juga :   Rumah Tangga Diisukan Retak, Begini Tanggapan Reza Arap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini