Dindagkop-UKM Rembang Ungkap Kenaikan Harga LPG Non Subsidi Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Rembang, Rembangnews.com – Kenaikan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) non-subsidi rumah tangga terjadi di tingkat agen.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM), M. Mahfudz mengatakan bahwasannya kenaikan harga elpiji non-subsidi bukan wewenang dari Dindagkop-UKM.

Mahfudz mengungkapkan, kenaikan harga elpiji non-subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, sekaligus bukan tugas Dindagkop-UKM untuk melaksanakan pengawasan.

“Kenaikan harga elpiji non-subsidi itu kewenangan pemerintah pusat yang sudah disampaikan kepada agen-agen berbagai daerah atau wilayah. Karena itu, non-subsidi bukan bagian tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” ucap Mahfudz.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengawasi barang pemerintah yang diberikan kepada masyarakat bersubsidi telah tersalurkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   Pelaku Utama Penimbunan Solar Bersubsidi Berhasil Ditangkap

“Tugas kami mengawasi barang-barang pemerintah yang diberikan kepada masyarakat bersubsidi, sesuai kah, tersalurkan sesuai,” lanjut Mahfudz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *