Rembang, Rembangnews.com – Guna mengantisipasi kecurangan pengisian LPG 3 kilogram, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melalui UPT Metrologi Legal melakukan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Pengujian dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang pada Rabu (29/5/2024).
Kepala UPT Metrologi Legal, Mukaromah mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengujian terhadap 80 sampel tabung LPG 3 kilogram di SPBE milik PT. Indah Sri Rejeki. Dari hasil pengujian hanya beberapa yang isinya kurang. Namun, kekurangan tersebut masih memenuhi syarat pengawasan dan pengujian sampel.
“Dari 80 sampel gas LPG yang sudah terisi tidak semuanya yang isinya kurang. Jadi cuma beberapa saja kurang dari 5 atau 10 tabung. Istilahnya dalam konteks sampel itu masih memenuhi syarat. Kemungkinan itu efek dari penguapan dan sebagainya,” jelasnya.
“Kalau yang 80 kan sampel kemudian diambil rata-rata. Namun kami masih penasaran dan mengambil 10 tabung lagi yang kondisi kosong. Jadi dari kosong kemudian diisi (gas) dan kami timbang, itu sudah sesuai semua,” lanjutnya.
Secara keseluruhan, hasil pengujian di SPBE PT. Indah Sri Rejeki menunjukkan gas LPG 3 Kg yang didistribusikan aman dari praktik curang. Petugas nantinya juga akan melakukan tera ulang di SPBE yang berada di Kecamatan Kaliori besok pagi. (*)