Berita

Satpol PP Sita Miras dari Delapan Kafe Karaoke di Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang kembali melakukan penyisiran dan razia yang menyasar tempat hiburan malam di Rembang kota.

Penyisiran dan razia dilakukan di kafe karaoke pada hari Selasa sampai Rabu, 12-13 Juli 2022 yang dilakukan selama 5 jam 45 menit, mulai pukul 19.00-01.45 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, yang diwakilkan Karnen selaku Kepala Seksi Penindakan, mengungkapkan razia kafe karaoke wilayah Rembang kota menemukan puluhan minuman keras (miras).

Dia menjelaskan, razia yang menyasar di 8 kafe karaoke tersebut didapati berbagai merek minuman keras.

“Kemarin kami razia pekat menyasar di 8 Kafe karaoke Rembang kota mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Karnen saat ditemui Rembangnews.com, Jumat (15/7/2022)

Dari hasil data yang disampaikan, petugas berhasil menyita 44 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Sasaran razia di 8 kafe karaoke menemukan miras berbagai jenis antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Kafe karaoke Pring Kuning menyita miras jenis jongyang
  2. Kafe karaoke 22, menyita miras jenis killin 5 botol dan miras jenis anggur merah 2 botol
  3. Kafe karaoke Pandemic, menyita miras jenis vodca 2 botol, miras jenis whisky 2 botol, miras jenis killin 2 botol, miras jenis congyang 2 botol, dan miras anggur merah 2 botol
  4. Kafe karaoke Palapa, menyita miras jenis vodca 4 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol
  5. Kafe karaoke Royal Queen, menyita miras jenis whisky 4 botol
  6. Kafe karaoke Galaxi, menyita miras jenis vodca 4 botol
  7. Kafe karaoke California, menyita miras jenis congyang 5 botol
  8. Kafe karaoke Maya, menyita miras jenis killin 1 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik kafe karaok, sedangkan barang bukti nantinya akan dilakukan pemusnahan.

“Kami lakukan pemeriksaan pemilik Kafe Karaoke dan hasil pemeriksaan belum selesai sanksi belum kami putuskan, menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti nanti kami akan lakukan pemusnahan barang bukti miras,” terangnya.

Kegiatan razia Satpol PP dalam rangka operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. (*)

Redaktur

Recent Posts

Perjuangan Memasukkan Arsip Dagang Batik Tulis Lasem Jadi MOWCAP UNESCO Masuk Tahap Presentasi

Rembangnews.com - Perjuangan memasukkam Arsip Dagang Batik Tulis Lasem sebagai Memory of the World Asia-Pacific (MOWCAP)…

9 jam ago

Bupati Rembang Minta Ikan Laut Jadi Menu MBG

Rembangnews.com - Bupati Rembang Harno meminta agar menu ikan laut ditambahkan dalam hidangan untuk siswa. Hal…

9 jam ago

Pelaku Usaha Desa Wisata Rembang Dapat Pelatihan dari Kemendes PDTT

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…

17 jam ago

Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas…

17 jam ago

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

1 hari ago

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Magelang Dimusnahkan

Rembangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan…

1 hari ago

This website uses cookies.