Satpol PP Sita Miras dari Delapan Kafe Karaoke di Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang kembali melakukan penyisiran dan razia yang menyasar tempat hiburan malam di Rembang kota.

Penyisiran dan razia dilakukan di kafe karaoke pada hari Selasa sampai Rabu, 12-13 Juli 2022 yang dilakukan selama 5 jam 45 menit, mulai pukul 19.00-01.45 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, yang diwakilkan Karnen selaku Kepala Seksi Penindakan, mengungkapkan razia kafe karaoke wilayah Rembang kota menemukan puluhan minuman keras (miras).

Dia menjelaskan, razia yang menyasar di 8 kafe karaoke tersebut didapati berbagai merek minuman keras.

“Kemarin kami razia pekat menyasar di 8 Kafe karaoke Rembang kota mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Karnen saat ditemui Rembangnews.com, Jumat (15/7/2022)

Baca Juga :   Niat Bikin Konten Gantung Diri, Seorang Wanita Justru Benar-Benar Tewas

Dari hasil data yang disampaikan, petugas berhasil menyita 44 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Sasaran razia di 8 kafe karaoke menemukan miras berbagai jenis antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Kafe karaoke Pring Kuning menyita miras jenis jongyang
  2. Kafe karaoke 22, menyita miras jenis killin 5 botol dan miras jenis anggur merah 2 botol
  3. Kafe karaoke Pandemic, menyita miras jenis vodca 2 botol, miras jenis whisky 2 botol, miras jenis killin 2 botol, miras jenis congyang 2 botol, dan miras anggur merah 2 botol
  4. Kafe karaoke Palapa, menyita miras jenis vodca 4 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol
  5. Kafe karaoke Royal Queen, menyita miras jenis whisky 4 botol
  6. Kafe karaoke Galaxi, menyita miras jenis vodca 4 botol
  7. Kafe karaoke California, menyita miras jenis congyang 5 botol
  8. Kafe karaoke Maya, menyita miras jenis killin 1 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol.
Baca Juga :   Pendapatan Penjual Oleh-oleh di Taman Pantai Kartini Rembang Kembali Meningkat

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik kafe karaok, sedangkan barang bukti nantinya akan dilakukan pemusnahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *