Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang kembali melakukan penyisiran dan razia yang menyasar tempat hiburan malam di Rembang kota.
Penyisiran dan razia dilakukan di kafe karaoke pada hari Selasa sampai Rabu, 12-13 Juli 2022 yang dilakukan selama 5 jam 45 menit, mulai pukul 19.00-01.45 WIB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, yang diwakilkan Karnen selaku Kepala Seksi Penindakan, mengungkapkan razia kafe karaoke wilayah Rembang kota menemukan puluhan minuman keras (miras).
Dia menjelaskan, razia yang menyasar di 8 kafe karaoke tersebut didapati berbagai merek minuman keras.
“Kemarin kami razia pekat menyasar di 8 Kafe karaoke Rembang kota mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Karnen saat ditemui Rembangnews.com, Jumat (15/7/2022)
Dari hasil data yang disampaikan, petugas berhasil menyita 44 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Sasaran razia di 8 kafe karaoke menemukan miras berbagai jenis antara lain adalah sebagai berikut.
- Kafe karaoke Pring Kuning menyita miras jenis jongyang
- Kafe karaoke 22, menyita miras jenis killin 5 botol dan miras jenis anggur merah 2 botol
- Kafe karaoke Pandemic, menyita miras jenis vodca 2 botol, miras jenis whisky 2 botol, miras jenis killin 2 botol, miras jenis congyang 2 botol, dan miras anggur merah 2 botol
- Kafe karaoke Palapa, menyita miras jenis vodca 4 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol
- Kafe karaoke Royal Queen, menyita miras jenis whisky 4 botol
- Kafe karaoke Galaxi, menyita miras jenis vodca 4 botol
- Kafe karaoke California, menyita miras jenis congyang 5 botol
- Kafe karaoke Maya, menyita miras jenis killin 1 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik kafe karaok, sedangkan barang bukti nantinya akan dilakukan pemusnahan.