Dindagkop-UKM Rembang Jelaskan Pentingnya NIB untuk Para UMKM

Rembang, Rembangnews.com –Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Tanah Air.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Rembang, M. Mahfudz menyampaikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan dicanangkan Rembang smart city nanti sistem aplikasi bisa terintegrasi dengan data terpadu di pusat data Rembangkab. Sehingga target pemerintah kabupaten, NIB dapat terintegrasi dengan OSS.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan registrasi di www.oss.go.id untuk daftar online.

Baca Juga :   Pemkab Rembang, PLN, dan Bank Jateng Kerjasama dalam Berdayakan UMKM Lokal

“Target kami bisa terintegrasi dengan OSS dengan dicanangkan Rembang Smart City nanti sistem aplikasi nanti bisa terintegrasi dengan data terpadu di pusat data Rembangkab,” Kata Mahfudz saat ditemui Rembangnews.com Jumat, (15/7/2022).

Dia menyampaikan, pembuatan NIB kepada pelaku UMKM tidak terlalu sukar. Pembuatan NIB ada dua kategori yakni NIB beresiko dan NIB tidak beresiko.

Sementara NIB tidak beresiko dapat cepat keluar tanpa persyaratan khusus. Sedangkan NIB beresiko ada tahapan yang akan dilalui proses kelayakan produk UMKM bagi para pelaku UMKM pembuatan NIB.

“NIB UMKM nomor ijin berusaha dari UMKM. Kalau sederhana tidak beresiko bisa cepat keluar NIB. Sedangkan resiko ada tahapan lain oleh pelaku UMKM NIB,” terang Mahfudz.

Baca Juga :   Devon Kei Enzo dan Mischka Aoki Kembali Peroleh Medali

Lebih lanjut, standar NIB beresiko ada kelayakan yang harus diikuti. Untuk produknya harus ada sertifikasi dikarenakan ada resiko, seperti halnya dengan produk makanan, produk olahan.

“Standar NIB beresiko ada kelayakan yang harus diikuti. Untuk Produknya harus ada sertifikasi karena ada resiko, berkaitan dengan produk makanan, produk olahan lain harus memenuhi kualifikasi sertifikasi oleh pihak-pihak berkompeten misalnya dinas kesehatan,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *