Berita

Satpol PP Sita Miras dari Delapan Kafe Karaoke di Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang kembali melakukan penyisiran dan razia yang menyasar tempat hiburan malam di Rembang kota.

Penyisiran dan razia dilakukan di kafe karaoke pada hari Selasa sampai Rabu, 12-13 Juli 2022 yang dilakukan selama 5 jam 45 menit, mulai pukul 19.00-01.45 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, yang diwakilkan Karnen selaku Kepala Seksi Penindakan, mengungkapkan razia kafe karaoke wilayah Rembang kota menemukan puluhan minuman keras (miras).

Dia menjelaskan, razia yang menyasar di 8 kafe karaoke tersebut didapati berbagai merek minuman keras.

“Kemarin kami razia pekat menyasar di 8 Kafe karaoke Rembang kota mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Karnen saat ditemui Rembangnews.com, Jumat (15/7/2022)

Dari hasil data yang disampaikan, petugas berhasil menyita 44 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Sasaran razia di 8 kafe karaoke menemukan miras berbagai jenis antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Kafe karaoke Pring Kuning menyita miras jenis jongyang
  2. Kafe karaoke 22, menyita miras jenis killin 5 botol dan miras jenis anggur merah 2 botol
  3. Kafe karaoke Pandemic, menyita miras jenis vodca 2 botol, miras jenis whisky 2 botol, miras jenis killin 2 botol, miras jenis congyang 2 botol, dan miras anggur merah 2 botol
  4. Kafe karaoke Palapa, menyita miras jenis vodca 4 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol
  5. Kafe karaoke Royal Queen, menyita miras jenis whisky 4 botol
  6. Kafe karaoke Galaxi, menyita miras jenis vodca 4 botol
  7. Kafe karaoke California, menyita miras jenis congyang 5 botol
  8. Kafe karaoke Maya, menyita miras jenis killin 1 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik kafe karaok, sedangkan barang bukti nantinya akan dilakukan pemusnahan.

“Kami lakukan pemeriksaan pemilik Kafe Karaoke dan hasil pemeriksaan belum selesai sanksi belum kami putuskan, menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti nanti kami akan lakukan pemusnahan barang bukti miras,” terangnya.

Kegiatan razia Satpol PP dalam rangka operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. (*)

Redaktur

Recent Posts

Oknum Ngaku Wartawan di Tangsel Diamankan Usai Lakukan Pemerasan

Rembangnews.com – Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan di Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan usai melakukan…

1 hari ago

Ke Mana Perginya Lemak Saat Berat Badan Turun? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Rembangnews.com – Banyak orang bertanya-tanya: ke mana sebenarnya perginya lemak tubuh ketika berat badan turun?…

2 hari ago

Sebanyak 294 Kopdes Merah Putih di Rembang Resmi Kantongi Legalitas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 294 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi…

2 hari ago

Musikal Petualangan Sherina Kembali Hadir Meriahkan Panggung Jakarta, Rayakan 25 Tahun Film Legendaris

Rembangnews.com – Siapa yang tidak kenal dengan Petualangan Sherina, film musikal legendaris yang pertama kali…

2 hari ago

Tiga Desa di Rembang Jadi Percontohan Tim Pembina Posyandu

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Rembang menjadi percontohan Tim Pembina Posyandu (TP…

2 hari ago

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

3 hari ago

This website uses cookies.