Berita

Satpol PP Sita Miras dari Delapan Kafe Karaoke di Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang kembali melakukan penyisiran dan razia yang menyasar tempat hiburan malam di Rembang kota.

Penyisiran dan razia dilakukan di kafe karaoke pada hari Selasa sampai Rabu, 12-13 Juli 2022 yang dilakukan selama 5 jam 45 menit, mulai pukul 19.00-01.45 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, yang diwakilkan Karnen selaku Kepala Seksi Penindakan, mengungkapkan razia kafe karaoke wilayah Rembang kota menemukan puluhan minuman keras (miras).

Dia menjelaskan, razia yang menyasar di 8 kafe karaoke tersebut didapati berbagai merek minuman keras.

“Kemarin kami razia pekat menyasar di 8 Kafe karaoke Rembang kota mendapatkan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Karnen saat ditemui Rembangnews.com, Jumat (15/7/2022)

Dari hasil data yang disampaikan, petugas berhasil menyita 44 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Sasaran razia di 8 kafe karaoke menemukan miras berbagai jenis antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Kafe karaoke Pring Kuning menyita miras jenis jongyang
  2. Kafe karaoke 22, menyita miras jenis killin 5 botol dan miras jenis anggur merah 2 botol
  3. Kafe karaoke Pandemic, menyita miras jenis vodca 2 botol, miras jenis whisky 2 botol, miras jenis killin 2 botol, miras jenis congyang 2 botol, dan miras anggur merah 2 botol
  4. Kafe karaoke Palapa, menyita miras jenis vodca 4 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol
  5. Kafe karaoke Royal Queen, menyita miras jenis whisky 4 botol
  6. Kafe karaoke Galaxi, menyita miras jenis vodca 4 botol
  7. Kafe karaoke California, menyita miras jenis congyang 5 botol
  8. Kafe karaoke Maya, menyita miras jenis killin 1 botol dan miras jenis anggur merah 1 botol.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik kafe karaok, sedangkan barang bukti nantinya akan dilakukan pemusnahan.

“Kami lakukan pemeriksaan pemilik Kafe Karaoke dan hasil pemeriksaan belum selesai sanksi belum kami putuskan, menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti nanti kami akan lakukan pemusnahan barang bukti miras,” terangnya.

Kegiatan razia Satpol PP dalam rangka operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. (*)

Redaktur

Recent Posts

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

9 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

9 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

10 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

11 jam ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

11 jam ago

DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…

1 hari ago

This website uses cookies.