BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit oleh PN Jakarta Pusat/idxchannel
Rembangnews.com – Perusahaan BUMN Istaka Karya yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istaka Karya dinyatakan pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban jatuh temponya per akhir 2021. Istaka Karya pun menambah deretan perusahaan BUMN yang pailit.
Menanggapi hal tersebut, Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN menjelaskan mengenai nasib karyawan Istaka Karya yang kini telah pailit.
Arya mengatakan bahwa selain dari keputusan manajemen, para karyawan Istaka Karya nantinya bisa ditempatkan di perusahaan BUMN lain dengan bidang sejenis yang masih membutuhkan karyawan atau SDM.
“Soal karyawan ada yang ada juga yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga. Jadi seperti itu,” katanya kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) dilansir dari CNBC Indonesia.
Lalu perihal permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kementrian BUMN mengaku menghormati keputusan terebut.
“Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya,” ucapnya.
Keputusan pembatalan Perjanjian Perdamaian termuat dalam keputusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Hal tersebut dilakukan karena Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo hingga akhir 2021. Dan ini sesuai dengan Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Yadi Jaya Ruchandi selaku Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) juga mengungkapkan bahwa ia menghormati keputusan dari Pengadilan.
“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Istaka Karya memang tidak menunjukkan adanya perbaikan kinerja sejak putusan perjanjian perdamaian tahun 2013.
Pada tahun 2021, total kewajiban yang dimiliki Istaka Karya mencapai Rp 1.08 triliun, ekuitas minus Rp 570 miliar, dan aset perusahaan Rp 514 miliar.
Kini setelah putusan pembatalan perjanjian perdamaian, kurator pun akan mengemban tugas sebagai pengurus perseroan dan akan menentukan kelanjutan dari proyek yang berjalan. Kurator akan memilih proyek menguntungkan yang bisa membayar kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,”ujarnya. (*)
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…
Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…
Rembangnews.com – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…
Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…
This website uses cookies.