Rembangnews.com – Perusahaan BUMN Istaka Karya yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istaka Karya dinyatakan pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban jatuh temponya per akhir 2021. Istaka Karya pun menambah deretan perusahaan BUMN yang pailit.
Menanggapi hal tersebut, Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN menjelaskan mengenai nasib karyawan Istaka Karya yang kini telah pailit.
Arya mengatakan bahwa selain dari keputusan manajemen, para karyawan Istaka Karya nantinya bisa ditempatkan di perusahaan BUMN lain dengan bidang sejenis yang masih membutuhkan karyawan atau SDM.
“Soal karyawan ada yang ada juga yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga. Jadi seperti itu,” katanya kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) dilansir dari CNBC Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"