Rembangnews.com – Perihal kebijakan poligami bagi ASN Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menanyakan langsung kepada penjabat Gubernur Jakarta.
Pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan PJ Gubernur Jakarta pada Senin mendatang.
Sebagaimana diketahui jika Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 (15.00) atau jam setengah 4 (15.30) dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ saya akan tanyakan juga (soal ASN Jakarta boleh poligami kepada Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Menurutnya pihaknya belum dapat mengomentari perihal kebijakan tersebut karena pihaknya masih perlu mengonfirmasi dan membaca aturan tersebut untuk memahami maksudnya.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawainan dan Perceraian ASN.
Aturan tersebut memuat adanya pemberian izin beristri lebih dari satu dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan. (*)