Rembang, Rembangnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang menemukan aparatur sipil negara (ASN) dengan angka ketidakhadiran yang signifikan.
Sebagai tindak lanjut, pihak BKD pun melakukan verifikasi dan klarifikasi data presensi ASN tahun 2025 guna memastikan data tersebut dengan kondisi riilnya.
Plt. Kepala BKD Rembang, Gunari mengatakan bahwa dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya akan memutuskan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak.
“Data ini menjadi dasar awal bagi kami. Saat ini, masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut merupakan pelanggaran disiplin atau terdapat faktor administratif maupun kedinasan,” paparnya.
Pihaknya memastikan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.
“Jika terbukti melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Di sisi lain, kami juga melakukan pembenahan sistem presensi dan penguatan pengawasan agar ke depan lebih akurat dan akuntabel,” paparnya.
Data tersebut akan menjadi dasar pembenahan tata kelola kepegawaian dan mekanisme pengawasan. Selain itu, setiap aktivitas kedinasan dipastikan tercatat dengan baik di sistem.
“Kami di lintas OPD juga telah sepakat bahwa disiplin ASN merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, selain penegakan aturan, pembinaan dan pengawasan juga terus diperkuat,” ujarnya. (*)







