Rembangnews.com – Seorang warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial NKT (42) itu dibekuk polisi dan ditahan usai ada laporan dari orang tua korban.
“Tersangka saat ini sedang kami dalami,” kata Kepala Polisi Resor Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan dilansir dari Kompas.
Korban merupakan anak yang baru berusia 4 tahun. Pelaku dan korban diketahui bertetangga. Aksi bejat itu telah dilakukan pelaku di rumahnya sebanyak dua kali di bulan Desember 2023 dan Februari 2024.
“Perkara ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Dari keterangan saksi, kami menangkap tersangka,” jelasnya.
Korban sempat diberi permen lolipop agar tak bercerita kepada siapapun. Polisi pun telah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan melakukan pengamanan bukti dan visum.
“Korban diberikan permen lolipop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtua,” jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelasnya. (*)