Rembangnews.com – Seorang ibu di Tangerang Selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Hal itu terungkap dari viral video di sosial media X yang memperlihatkan seorang ibu tengah mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita. Banyak netizen yang mengecam kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku membuat video pencabulan di sebuah kontrakan yang ia tinggali. Video itu dibuat pada Juli 2023 lalu.
Ia menyebut pelaku berinisial R (22) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024) malam.
“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ucap Agil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)