Teknologi

Mengenal Apa Itu PSE yang Ramai Dibahas

Rembangnews.com – Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebelumnya telah diperingatkan oleh Kominfo untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Ancaman bagi yang tidak mendaftarkan diri adalah pemblokiran.

Sebenarnya, apa itu PSE ?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah ada aturan yang mengatur terkait PSE, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Pengertian PSE berdasarkan peraturan tersebut adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Ada dua lingkup dalam PSE, yaitu lingkup privat dan publik. Mereka yang disebut dengan PSE lingkup privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Untuk PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum adanya aturantersebut, diwajibkan melakukan perubahan atas informasi pendaftaran yaitu dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS-RBA.

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar adalah PSE yang punya portal, situs, aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sedangkan PSE lingkup publik adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

11 jam ago

Layar Lebih Luas, Tanpa S Pen! Ini Alasan Mengejutkan Samsung di Galaxy Z Fold7

Rembangnews.com- Samsung telah membuat kejutan dengan menghadirkan perubahan besar pada lini flagship mereka, Galaxy Z…

13 jam ago

Moon Taeil Mantan Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Beramai-Ramai Turis Tiongkok

Rembangnews.com- Mantan anggota boy group populer asal Korea Selatan, Moon Taeil, resmi dijatuhi hukuman penjara…

13 jam ago

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Rembang Bakal Kembali Digelar

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen sepak bola Bupati Cup di Kabupaten Rembang bakal kembali digelar tahun…

14 jam ago

Cegah Banjir, Normalisasi Sungai di Sluke Dilakukan

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Balai Besar…

1 hari ago

HIV di Rembang Tercatat Ada 65 Kasus per Mei 2025

Rembang, Rembangnews.com – Kasus HIV di Kabupaten Rembang tercatat ada 65 kasus per Mei 2025.…

1 hari ago

This website uses cookies.