Rembangnews.com – Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebelumnya telah diperingatkan oleh Kominfo untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Ancaman bagi yang tidak mendaftarkan diri adalah pemblokiran.
Sebenarnya, apa itu PSE ?
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah ada aturan yang mengatur terkait PSE, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
Pengertian PSE berdasarkan peraturan tersebut adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.