Rembangnews.com – Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang diselenggarakan Kominfo akan segera ditutup pada tanggal 20 Juli 2022.
Konsekuensi bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri maka akan diblokir. Sedangkan Google, Whatsapp, sampai Twitter hingga kini masih belum mendaftarkan diri di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id.
Padahal PSE besar lain seperti Facebook, Instagram, hingga Netflix sudah mendaftarkan diri.
Menanggapi hal ini, pihak Google mengaku akan mengambil tindakan yang sesuai.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google dilansir dari Kompas.
Pratama Persadha selaku Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC sendiri menilai bahwa apabila Google diblokir Kominfo di Indonesia, masyarakat akan banyak menolak. Hal ini dikarenakan layanan Google telah digunakan berbagai elemen masyarakat.
“Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google,” kata Pratama.
Tak hanya itu, menurutnya Youtube juga telah menjadi wadah dalam mencari uang banyak pihak.
“Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi,” imbuh Pratama.
Sedangkan Whatsapp juga telah menjadi aplikasi pesan yang banyak dipakai masyarakat dalam berkomunikasi.
Oleh karena itu, perpanjangan masa pendaftaran menurut Pratama diperlukan.
“Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku ‘pemilik’ Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo,” kata Pratama.
“Masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi dari jauh hari. Masih ada beberapa hari untuk pemerintah lewat Kominfo memberikan penjelasan bahwa bila FB dan Twitter tidak segera memenuhi syarat beroperasinya PSE di Tanah Air, maka layanan FB dan Twitter di blokir sementara sampai mereka memenuhi syarat,” kata Pratama.
Apabila berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tak melakukan pendaftaran akan diblokir dari Indonesia. Namun pemblokiran tidak akan langsung dilakukan saat itu juga.
PSE tersebut akan dikenai sanksi administrasi menurut Johnny G Plate selaku Menkominfo.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE yang belum mendaftar pada 20 Juli 2022. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjadi pengampu. (*)