Kominfo Segera Umumkan Apakah ChatGPT Harus Mendaftar atau Diblokir

Rembangnews.com – Kominfo mulai mempertegas platform asing yang mausk pasar Indonesia.

ChatGPT akhir-akhir ini menjadi viral dalam dunia teknologi.

Pasalnya ChatGPT gadang-gadang dapat melakukan segalanya sesuai perintah.

Namun beberapa waktu lalu Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menggalakkan kedisiplinan platform asing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penelitian terhadap layanan chatbot ChatGPT.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada jenis ChatGPT yang harus mematuhi peraturan Indonesia agar tidak blokir.

Baca Juga :   Meski Belum Diluncurkan, Mobil Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *