Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Rembang berhasil mengamankan 1.000 batang rokok ilegal dari operasi yang digelar di Kecamatan Lasem dan Pamotan.
Operasi digelar pada Selasa (15/9/2026) dengan melibatkan petugas dari Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen mengatakan bahwa operasi dilakukan untuk memberantas berang kena cukai ilegal.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pamotan,” ujarnya.
Ribuan batang rokok yang disita merupakan rokok salah peruntukan karena tak sesuai antara jumlah batang rokok dalam kemasan dan jumlah yang tertera di pita cukai.
“Rokok ilegal dengan merek tertentu tidak kami sebutkan, yaitu salah peruntukan di wilayah Kecamatan Pamotan sebanyak 1.000 batang,” jelasnya.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Langkah preventif tersebut dilakukan agar para pedagang semakin memahami ketentuan cukai dan tidak kembali menjual produk yang masuk kategori ilegal.
“Pita cukai salah peruntukannya itu di bungkusnya tertera 20 batang, tetapi di pita cukainya tertera ada yang 12 batang, ada yang 16 batang. Sehingga ini disebut rokok salah peruntukan dan ini masuk kategori rokok ilegal,” ujarnya.
Barang bukti hasil operasi pun diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk barang buktinya nanti ini diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk penindakan dan pembinaan selanjutnya,” paparnya. (*)







