Petugas Sita 5.360 Batang Rokok Ilegal dari Operasi di Rembang

Rembang, Rembangnews.comPetuga gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang berhasil menyita sebanyak 5.360 batang rokok ilegal dari operasi di Kecamatan Rembang.

Operasi digelar di empat titik wilayah Kecamatan Rembang pada Selasa (11/8/2026). Operasi ini merupakan operasi kelima tahun 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengatakan bahwa ribuan rokok ilegal yang disita tak memiliki pita cukai yang terdiri dari 22 merek. Selain itu, ditemukan pula 100 batang rokok dari dua merek yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.460 batang rokok yang terdiri dari 24 merek. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dibawa ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :   Pesta Tongtongklek Rembang Diadakan untuk Menyambut Ramadan

Merek rokok ilegal yang diamankan diantaranya Marbol, EESS, L.4, Gudang Harta, Rizquna, Este, Manchester, Smith, Angker, GA, Suryaku, Azza, Hoki Bold, Apolo, Merah Delima, Super Joss, Masterclass, serta sejumlah merek lainnya.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Rembang sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini akan terus berjalan dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Rembang. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *