Kafe dan Karaoke di Rembang Diwajibkan Tutup Selama Ramadan

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerbitkan aturan Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005 terkait dengan jam operasional usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke selama Ramadan tahun ini.

Dimana para pelaku usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah.

Sementara itu, arena permainan dan ketangkasan seperti PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar diperbolehkan buka pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus dipasangi tirai penutup.

Untuk warung kopi yang memiliki fasilitas karaoke boleh buka maksimal hingga 21.00 WIB dengan syarat tidak membunyikan musik. Kemudian wajib memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, serta tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Baca Juga :   Petugas Gabungan Temukan 380 Batang Rokok Ilegal di Rembang

Selain itu, usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan juga diwajibkan menggunakan tirai penutup.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini pun tengah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait aturan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan bahwa sosialisasi sudah dilakukan sejak Januari dan masih berlangsung hingga kini.

“Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan jam operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya,” jelasnya.

Nantinya, pihaknya bersama dengan penegak hukum juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.

Baca Juga :   Satpol PP Temukan Sejumlah Pelanggaran Karaoke dan Warkop di Rembang

“Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan jam operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *