Beri Efek Jera, Satpol PP Akan Terapkan Tindak Pidana Ringan bagi Warkop yang Bandel

Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus melakukan operasi untuk menegakkan Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023.

Meski begitu, masih banyak dijumpai warung kopi maupun tempat karaoke yang melakukan pelanggaran di bulan Ramadan. Oleh karena itu, pihak Satpol PP berencana menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pihaknya pun akan terus menggencarkan operasi rutin, termasuk untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap tempat yang terbukti melakukan pelanggaran di bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono melaporkan hingga tanggal 9 April 2023, tempat usaha yang telah disegel ada Warkop Riski Pua, Warkop Rian, Warkop Ayu yang berada di komplek stasiun Rembang.

Baca Juga :   Dinarpus Rembang Buka Pendaftaran Duta Literasi

Petugas juga menyita anggur merah 6 botol, killin 4 botol dan mengamankan 2 salon sound system dari Warkop Riski Pua.

Pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP memang sering mendapati adanya pelanggaran serta dari aduan masyarakat.

“Berdasarkan hasil Wasmatlitrik yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sering didapati adanya pelanggaran Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023, serta adanya aduan dari masyarakat terkait gangguan Trantibum di lokasi tersebut,” jelasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *