Satpol PP Temukan Sejumlah Pelanggaran Karaoke dan Warkop di Rembang

Rembang, Rembangnews.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah pelanggaran cafe karaoke dan warung kopi (warkop) saat melakukan patroli di sejumlah kecamatan di Rembang.

Patroli dilakukan pada Jumat malam (14/3/2025) dari pukul 21.00 hingga 23.30 WIB. Patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan pada aturan selama Ramadan.

Petugas masih mendapati beberapa cafe karaoke lampunya masih menyala. Kemudian di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung. Miras tersebut kemudian disita.

Kemudian cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan.

Baca Juga :   Polres Rembang Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Candi 2025

Kemudian di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB dan memintanya segera tutup.

Sementara di Kecamatan Kaliori, petugas mengecek sebuah warkop yang memiliki fasilitas karaoke dan ruangan khusus di dalamnya. Petugas juga memeriksa perizinan warkop tersebut dan meminta pemilik segera mengurus izin yang sesuai. Sebagai tindak lanjut, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar jam operasional diberikan surat peringatan tertulis.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan bahwa selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang aturan operasional Ramadan.

Baca Juga :   Sebabkan Macet, Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Mangkal di Seberang Pasar Rembang

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” jelasnya.

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan. Selain itu, retribusi pajak tidak dapat ditarik karena izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas sebenarnya.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *