Satpol PP Rembang Segel Tiga Warung Kopi yang Kedapatan Jual Miras

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel tiga warung kopi yang kedapatan menjual miras di bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan. Penyegelan pun dilakukan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan selama Ramadan.

“Posisinya berada di komplek stasiun Rembang. Sudah beberapa kali kita peringatkan. Kemudian beberapa kali razia kedapatan melanggar,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa setiap kali menggelar razia, pihaknya mendapati ada miras di sana.

Selain itu, larangan mengenai tidak boleh membunyikan musik selama bulan Ramadan juga tidak ditaati. Sehingga pada akhirnya, pihaknya pun harus melakukan tindakan penertiban.

Baca Juga :   Sebanyak 2.009 Ekor Sapi yang Terpapar PMK di Rembang Dinyatakan Sembuh

“Kita hormati bulan Ramadan. Jangan sampai di bulan Ramadan warkop masih menjual miras, kemudian masih karaokean,” tegasnya.

Penindakan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum serta instruksi Bupati Rembang Nomor 300/1055/2023 tentang Pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Rembang. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *