Satpol PP Rembang Segel Tiga Warung Kopi yang Kedapatan Jual Miras

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel tiga warung kopi yang kedapatan menjual miras di bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan. Penyegelan pun dilakukan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan selama Ramadan.

“Posisinya berada di komplek stasiun Rembang. Sudah beberapa kali kita peringatkan. Kemudian beberapa kali razia kedapatan melanggar,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa setiap kali menggelar razia, pihaknya mendapati ada miras di sana.

Selain itu, larangan mengenai tidak boleh membunyikan musik selama bulan Ramadan juga tidak ditaati. Sehingga pada akhirnya, pihaknya pun harus melakukan tindakan penertiban.

Baca Juga :   Pemkab Siapkan Tempat Pengganti setelah Tertibkan Pedagang di Luar Pagar Pasar Rembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *