Rembang, Rembangnews.com – Pada gelaran operasi rokok ilegal, petugas gabungan yang terdiri dari kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polres, Satpol PP menemukan sebanyak 380 batang rokok tak bercukai.
Temuan lainnya adalah pita cukai sebanyak 58 keping yang diduga dijual eceran. Operasi kali ini menyasar wilayah Kecamatan Sulang dan Sumber.
Likan Yudistira Dari kantor Bea Cukai Kudus mengatakan semua temuan itu nantinya akan dimusnahkan.
“Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya. Ada juga pelanggaran rokok legal yang dijual pita cukainya dilepas, indikasinya ditempelkan ke rokok yang baru agar perusahaan atau pabriknya tidak membayar pajak lagi,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pedagang warung kelontong di Kecamatan Sulang mengaku tidak mengetahui adanya rokok ilegal bermerk Mase. Sedangkan cukai di dalam toples disebutnya untuk prakarya anak.
Diduga cukai asli di dalam toples itu dijual dengan harga Rp1.000 per lembarnya.