Rembang, Rembangnews.com – Pada gelaran operasi rokok ilegal, petugas gabungan yang terdiri dari kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Polres, Satpol PP menemukan sebanyak 380 batang rokok tak bercukai.
Temuan lainnya adalah pita cukai sebanyak 58 keping yang diduga dijual eceran. Operasi kali ini menyasar wilayah Kecamatan Sulang dan Sumber.
Likan Yudistira Dari kantor Bea Cukai Kudus mengatakan semua temuan itu nantinya akan dimusnahkan.
“Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya. Ada juga pelanggaran rokok legal yang dijual pita cukainya dilepas, indikasinya ditempelkan ke rokok yang baru agar perusahaan atau pabriknya tidak membayar pajak lagi,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pedagang warung kelontong di Kecamatan Sulang mengaku tidak mengetahui adanya rokok ilegal bermerk Mase. Sedangkan cukai di dalam toples disebutnya untuk prakarya anak.
Diduga cukai asli di dalam toples itu dijual dengan harga Rp1.000 per lembarnya.
“Saya tidak tahu ada rokok itu. Kalau ini (cukai di dalam toples-red) untuk prakarya anak,” ujar pedagang.
Kemudian di Kecamatan Sumber, petugas menemukan rokok ilegal dengan merk HJS sebanyak 50 bungkus. Rokok tersebut menggunakan cukai SKT yang diperuntukkan untuk rokok kretek.
Penjual mengaku tak mengetahui perbedaan rokok cukai asli dan yang dipalsukan. Ia mengaku mendapatkan rokok itu dari sales.
“Ternyata pita cukai untuk rokok filter itu kotak, sementara yang cukai panjang untuk kretek, ya baru tau ini. Bungkus rokoknya sama persis soalnya,” katanya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo mengatakan, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara. Sehingga upaya pemberantasan terus dilakukan.
“Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara secara materi, sehingga pemerintah harus mengurangi potensi kerugian negara dengan operasi seperti ini. Karena potensi pajak cukai yang harusnya didapat negara, artinya menghilangkan hak- hak masyarakat merasakan hasil pajak,” terangnya. (*)