Rembang, Rembangnews.com – Pada Kamis, (30/3/2023), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Rembang, Satpol PP Pemprov Jateng, dan Kantor Bea Cukai Kudus menggelar operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai.
Dalam operasi tersebut, belasan rokok ilegal berhasil disita. Operasi dilakukan di Kecamatan Kragan, Sarang, dan Rembang dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.20 WIB.
Karnen selaku Kepala Sie Penindakan Satpol PP Rembang mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 15 rokok ilegal dari Kecamatan Sarang. Dalam operasi kali ini, pihaknya menyasar pada pertokoan dan pasar.
“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu toko di pertokoan Pasar Sarang,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan merek rokok ilegal yang berhasil disita adalah Djagung super dan Grand Max.