Rembang, Rembangnews.com – Pada Kamis, (30/3/2023), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Rembang, Satpol PP Pemprov Jateng, dan Kantor Bea Cukai Kudus menggelar operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai.
Dalam operasi tersebut, belasan rokok ilegal berhasil disita. Operasi dilakukan di Kecamatan Kragan, Sarang, dan Rembang dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.20 WIB.
Karnen selaku Kepala Sie Penindakan Satpol PP Rembang mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 15 rokok ilegal dari Kecamatan Sarang. Dalam operasi kali ini, pihaknya menyasar pada pertokoan dan pasar.
“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu toko di pertokoan Pasar Sarang,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan merek rokok ilegal yang berhasil disita adalah Djagung super dan Grand Max.
“Merek Djagung super sebanyak 12 bungkus dan rokok ilegal merek Grand Max sebanyak 3 bungkus. Untuk di dua kecamatan lainnya hasilnya tadi nihil,” lanjutnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, karena razia rutin tetap akan dijalankan.
“Kegiatan operasi ini rutin kita lakukan, jadi untuk yang berjualan jangan mau jika ditawari sales untuk menjual rokok yang tidak bercukai atau cukainya palsu,” paparnya.
Dengan adanya operasi ini, harapnnya tak ada pedagang yang berjualan rokok dan masyarakat tak ada lagi yang membeli rokok ilegal. (*)