Rembang, Rembangnews.com – Petugas gabungan menyita sebanyak 10.820 batang rokok ilegal dari Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa rokok yang disita terdiri dari 12 merek.
“Dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau,” jelasnya.
Saat melakukan razia, sempat ada pemilik toko yang sengaja menutup tokonya ketika petugas datang. Namun kemudian petugas melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan pemeriksaan.
Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi mengatakan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 juta, sedangkan nilai barangnya mencapai Rp15 juta.
“Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,” jelasnya.
Ia pun memberikan edukasi kepada penjual mengenai konsekuensi menjual rokok ilegal yaitu bisa dilakukan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun. (*)